Cipayung Bima Tuntut Bebaskan 16 Massa Aksi FPR Donggo Soromandi

SAMBAR.ID, BIMA, NTB - Puluhan Mahasiswa yang tergabung Cipayung Bima yang terdiri dari HMI Cabang Bima, PMII Cabang Bima dan GMNI Cabang Bima melakukan unjuk rasa di depan Polres Bima, Rabu (12/07/2023).


Korlap Aksi, Khairul dalam orasinya mengatakan demonstrasi di Polres Bima itu, menuntut dibebaskan 16 Massa Aksi dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo Soromandi. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun Sambar.id pengunjuk rasa FPR itu ditahan karena melakukan aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. 


Dia menambahkan aksi demonstrasi sering terjadi di Kabupaten Bima. Menurutnya, upaya kriminalisasi terhadap massa aksi FPR Donggo Soromandi bentuk ketidakadilan hukum. 


Khairul menguraikan unjuk rasa dengan blokir jalan juga dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Bolo tetapi tidak ditahan. 


"Fakta yang terjadi Aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Bolo tidak ditahan. Sementara, massa aksi dari FPR Donggo Soromandi ditahan di Polres Bima," jelasnya. 


Khairul dalam orasinya, menuding Kapolres Bima tidak adil terhadap pengunjuk rasa FPR Donggo dan Soromandi. Sebab menurutnya, di beberapa tahun lalu Massa Aksi dari Monta Selatan juga dibebaskan karena kasus Demonstrasi pemblokiran jalan. 


Pantauan Sambar.id Aksi Demontrasi sempat ricuh karena pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam Polres Kabupaten Bima. Hingga pukul 13.00 Wita Aksi masih berlangsung. (suaidin)

Lebih baru Lebih lama