Bhabinkamtibmas Polsek Cikaum Polres Subang, Terus Sosialisasikan Bahaya TPPO



Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Bhabinkamtibmas Polsek Cikaum Polres Subang secara serentak sampaikan pesan Kamtibmas di masing masing desa binaannya di wilayah hukum polsek Cikaum, Selasa (25/07/2023)


Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra menyampaikan bahwa kegiatan sambang tersebut  merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas untuk menggali setiap Informasi kamtibmas di desa binaan maupun desa sentuhan hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengurangi serta meminimalisir guantibmas maupun kejahatan lainnya.

"Giat sambang dialog ini sebagai upaya Bhabinkamtibmas  lebih dekat lagi dengan warga, selain itu juga untuk memberikan pesan kamtibmas, agar selalu menjaga kerukunan dan kesatuan antar warga, sehingga terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,"  ucapnya.

Kapolsek juga mengajak kepada warga untuk bersama - sama menjaga kamtibmas dan meningkatkan kewaspadaan serta  kepekaannya terhadap situasi perkembangan lingkungan, dan jangan tergiur dijanjikan pekerjaan cepat dan gaji besar.

"Saya berharap kepada masyarakat, apa yang disampaikan Bhabinkamtibmas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar selalu berhati - hati dan waspada, jangan tergieur bujuk rayu, dari seseorang atau kelompok untuk dijadikan Pekerja Migran (PMI) melalui jalur ilegal," harap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan,  Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan tindak pidana kriminal, transnasional yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM), pelaku TPPO akan di jerat pasal 297 KUHP dan Undang - Undang momor  21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama