BI, Pelaku kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polsek Mawasangka(foto/Ist)
SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh BI (45) di Kecamatan Mawasangka dalam waktu dekat akan segera digelar.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kapolsek Mawasangka, Iptu Muhammad Rusdi, S.Ap saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/07/2023) pagi.
"Perkara ini sekarang sudah masuk pada tahap dua, tahap satu kita sudah lalui," ujar Kapolsek Mawasangka, Iptu Rusdi.
Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik sedang merampungkan semua administrasi sesuai hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kalau tidak ada halangan hari Rabu atau Kamis ini pelaku sudah akan dibawah ke Kejaksaan Pasarwajo untuk dilaksanakan tahap dua," katanya.
"Dilanjutkan di tahap penuntutan oleh kejaksaan pada tahapan sidang pengadilan di Pasarwajo dan untuk tersangka akan di pindahkan tempat penahanannya di lapas," sambungnya.
Rusdi menegaskan kepada seluruh masyarakat Mawasangka, untuk tetap tenang dan percayakan penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian. Terlebih hal itu berkaitan dengan anak.
"Permohonan maaf saya sampaikan kepada masyarakat terkait lambatnya penanganan persoalan ini karena penyidik kami (Polsek Mawasangka) memang hanya satu ditambah banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di masyarakat," ungkapnya.
"Terlebih kasus ini merupakan atensi pimpinan baik di Polda maupun Mabes. Jadi, kepada masyarakat yakin Polsek tidak akan main main atau profesional dengan kasus ini dan pasti kami akan lanjutkan sampai ketahap persidangan di pengadilan Bau-Bau," terangnya (Hanif).