SAMBAR.ID, SUBANG, JABAR - Atas nama Bupati Subang Camat Kecamatan Cikaum Asep Sopandi, S.Pd, M.M, lantik Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Mekarsari, yang bertempat di aula kantor Desa Mekarsari, Jumat (07/07/2023).
Penjabat Kades yang dilantik tersebut yakni Mumun Munawaroh, S. Farm, Kasi Kesos Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, menggantikan Kepala Desa Lama Ade Asmawinata,S.T, yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa karena akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang, menjadi calon Legislatif dari Partai Golkar dapil VII.
Camat Cikaum Asep Sopandi mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan jika Kades menjadi caleg harus mengundurkan diri dari Kepala Desa, dan selanjutnya ditunjuk Penjabat Kepala Desa yang baru dari Pegawai Negeri Sipil," tutur Asep Sopandi.
"Pa Ade ini , akan mengikuti pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Subang, dari Partai Golkar untuk pemilihan Dapil VII, otomatis sesuai perundang undangan beliau harus memgundurkan diri dari jabatan Kades dan pemggantinya ditunjuk dari ASN," ucap Camat.
Lebih lanjut, Asep Sopandi juga menyatakan bahwa, pelantikan Pjs Kepala Desa Mekarsari ini sebagaimana Surat Keputusan Bupati Subang yang telah di tandatangani, tentunya hal ini untuk menjalankan roda pemerintahan di Tingkat Desa di Wilayah Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang," ungkapnya
Sementara itu Ade Asmawitana, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Mekarsari yang begitu kompak dalam membantu selama selama ini, dan ia juga memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat apabila dalam kepemimpinannya belum maksimal dalam hal pembangunan.
"Saya juga mengucapkan terimakasih sekali kepada Perangkat Desa dan Lembaga Desa Mekarsari yang selama ini telah membantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan. Insyaallah apabila allah meridoi saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Subang, saya akan melanjutkan membangun Desa kearah yang lebih baik lagi, yang tentunya kapasitas sebagai anggota Dewan," ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra, Danramil 0508/Purwadadi, Kapt. Arm Asep Suherdin serta para tamu undangan lainnya. (*)
Penjabat Kades yang dilantik tersebut yakni Mumun Munawaroh, S. Farm, Kasi Kesos Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, menggantikan Kepala Desa Lama Ade Asmawinata,S.T, yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa karena akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang, menjadi calon Legislatif dari Partai Golkar dapil VII.
Camat Cikaum Asep Sopandi mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan jika Kades menjadi caleg harus mengundurkan diri dari Kepala Desa, dan selanjutnya ditunjuk Penjabat Kepala Desa yang baru dari Pegawai Negeri Sipil," tutur Asep Sopandi.
"Pa Ade ini , akan mengikuti pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Subang, dari Partai Golkar untuk pemilihan Dapil VII, otomatis sesuai perundang undangan beliau harus memgundurkan diri dari jabatan Kades dan pemggantinya ditunjuk dari ASN," ucap Camat.
Lebih lanjut, Asep Sopandi juga menyatakan bahwa, pelantikan Pjs Kepala Desa Mekarsari ini sebagaimana Surat Keputusan Bupati Subang yang telah di tandatangani, tentunya hal ini untuk menjalankan roda pemerintahan di Tingkat Desa di Wilayah Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang," ungkapnya
Sementara itu Ade Asmawitana, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Mekarsari yang begitu kompak dalam membantu selama selama ini, dan ia juga memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat apabila dalam kepemimpinannya belum maksimal dalam hal pembangunan.
"Saya juga mengucapkan terimakasih sekali kepada Perangkat Desa dan Lembaga Desa Mekarsari yang selama ini telah membantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan. Insyaallah apabila allah meridoi saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Subang, saya akan melanjutkan membangun Desa kearah yang lebih baik lagi, yang tentunya kapasitas sebagai anggota Dewan," ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra, Danramil 0508/Purwadadi, Kapt. Arm Asep Suherdin serta para tamu undangan lainnya. (*)