Sambar.id, SUBANG, JABAR - Salah Satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Subang, yang juga mantan Pj.Ketua Umum HMI Cabang Subang Periode 2012-2013 dan PB HMI, Aman Supendi turut aktif memberikan ide dan gagasannya terkait PR besar bagi penyelenggara Pemilu di Tahun 2024.
Aman Supendi mengatakan, PR besar bagi penyelenggara Pemilu di Tahun 2024 khususnya Bawaslu adalah bagaimana kita bisa menyampaikan informasi macam - macam jenis pelanggaran pemilu secara utuh terhadap masyarakat luas, yang berada di Tingkat Grassroot (akar rumput) khususnya di tingkat RT dan RW, diantaranya akan bahaya money politik (politik uang) yang selama ini terjadi, tentu ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua selaku aset umat dan bangsa, dalam rangka menegakan Asas pemilu pada Pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tuturnya, kepada Sambar.id, Minggu (16/07/2023).
"Menurut saya, bagi penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu yang lebih terkenal dengan sebutan one gate policy (kebijakan satu pintu) harus berperan aktif dan masif melakukan pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi ke berbagai ruang aspek tingkatan peserta pemilu. Karena pelanggaran pidana pemilu seperti inilah yang akan mencederai baik asas pemilu maupun demokrasi itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut mantan Pj. Ketua Umum HMI Kabupaten Subang ini mengatakan, sesuai Keputusan KPU No.21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU telah menetapkan pemungutan suara pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak Nasional akan dilaksanakan pada 27 November 2024," pungkasnya. (*