Sambar.Id, Sigi, Sulteng - Terkait pemberitaan disalah satu media online, dimana masyarakat Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, bereaksi melakukan aksi demo penolakan rencana pembangunan gereja di Hunian tetap (Huntap) Desa Pombewe.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd, mengatakan jika dalam hal ada masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah dan belum memenuhi ketentuan PBM (Peraturan Bersama Menteri).
Maka kata Kanwil, Pemerintah setempat wajib memfasilitasi kebutuhan warga guna mendapatkan tempat beribadah sesuai keyakinannya.
Pendirian rumah ibadah lanjutnya, sejatinya mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang tidak dapat menjalankan hak kewajiban dan azasinya," ujar H. Ulyas Thaha.
Berkaitan dengan penolakan warga desa setempat dengan alasan bahwa penghuni HUNTAP masih ber-KTP Jono, dimana Penolakan warga atas rencana pembangunan gereja di Huntap tersebut, ditandai dengan sepanduk yang terpasang di pagar kantor Desa tidak perlu terjadi.
"Harapan saya, hal ini seharusnya menjadi tugas pemerintah setempat , tokoh masyarakat, tokoh agama untuk mencari solusi yang terbaik antar warga ini, sehingga tidak terjadi gejolak dan kesalahpahaman antar umat beragama," pungkasnya. (Ibra/Red).