Sambar.id, Buton Tengah, Sultra - Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Armin, menyampaikan kalau ada 4 orang kepala desa (kades) yang ikut kontestasi politik 2024, dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
4 kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Lalibo, Kepala Desa Bantea, Kepala Desa Watorumbe dan Kepala Desa Batubanawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, para kepala desa tersebut kini telah diberhentikan, terkecuali Kepala Desa Bantea.
Hal ini seperti disampaikan oleh Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/07/2023).
"Setelah terkonfirmasi oleh KPU Buteng bahwa mereka caleg, saya sampaikan ke pak Armin untuk segera memberhentikan para kepala desa itu. Dan Senin lalu pak Bupati sudah tanda tangani surat pemberhentian mereka," ucap Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide.
Penandatanganan surat pemberhentian itu, lanjutnya, menyusul adanya pengajuan pengunduran diri oleh para kades tersebut ke pemerintah daerah.
Setelah surat pemberhentian ditanda tangani oleh Bupati, DPMD mengeluarkan surat pemberhentian dan menunjuk Plt.
"Sebenarnya tanpa menunggu surat pengunduran diri dari para kades bisa kita berhentikan setelah mendapat keterangan dari KPU. Jadi para kades ini SK pemberhentiannya sudah ada dan di dalam SK itu sekaligus menunjuk sekdes selaku Plt," katanya.
"SK pemberhentian ini minus Kades Bantea ya," sambungnya.
Sebab, terang Kostantinus, Kepala Desa Bantea, telah mengundurkan diri lebih awal sebagai caleg.
"Jadi 3 kades saja," ungkapnya
Diketahui, larangan para kepala desa berpolitik diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, PKPU No 10 tahun 2023 juga mensyaratkan agar kades beserta perangkatnya dan BPD harus mundur saat caleg (pasal 11 ayat 2 huruf b). (Hanif)