Sambar.id, Subang, Jabar - Bhabinkamtibmas Desa Patimban Polsek Pusakanagara, Polres Subang, Aiptu H Udin Samsudin, S.E, S.H, terus menunjukan komitmenya untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat Dusun Siwalan, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Selasa (27/06/2023)
Selain melaksanakan kegiatan himbauan sosialisasi TPPO, Bhabinkamtibmas Desa Patimban juga melaksanakan monitoring kegiatan konsultasi publik dari Pelabuhan Patimban kepada tokoh masyarakat nelayan Desa Patimban.
Bhabinkamtibmas Desa Patimban Polsek Pusakanagara, Aiptu H. Udin, S.E, S.H, menyampaikan kepada masyarakat agar waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan orang, dan jangan tergiur terhadap bujuk rayu untuk dipekerjakan diluar negeri dengan iming - iming gaji besar.
"Berhati - hatilah apabila ada orang yang mengajak atau menawarkan menjadi pekerja migran keluar negeri dengan diiming - imingi gaji besar, bisa saja orang tersebut akan melakukan TPPO," kata Aiptu H. Udin.
Sementara itu Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas Desa Patimban guna terciptanya suasana aman dan kondusif diwilayah desa binaanya. Sehingga tidak ada warga Desa Patimban yang menjadi korban TPPO," tutur Kapolsek.
"Sosialisasi pencegahan TPPO ini penting dilakukan kepada warga dan perlu peran serta masyarakat dan kesadaran kita semua," katanya.
Lebih lanjut Kapolsek berpesan, agar semua pihak memperkuat sistem dan kerjasama yang baik dengan penegak hukum, serta pentingnya kolaborasi lintas sektoral sehingga terjalin komunikasi yang baik untuk mencegah terjadinya perdagangan orang," pungkasnya. (*)