Ketahuan Main Kupon, Seorang Pedagang Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku

SAMBAR.ID, JENEPONTO, SULSEL - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku perjudian (Kupon Putih/Togel) di kompleks Pasar Karisa, Kelurahan Empoang,  Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulsel.


Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH mendengar informasi di dalam kompleks Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.


Kemudian atas informasi tersebut, disampaikan kepada Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH sekitar pukul 13.30 Wita atas perintah Kapolsek Binamu.


"Personel gabungan Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan Perjudian (kupon putih/togel) sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum," tandasnya.


Terduga Pelaku pelaku perjudian (Kupon putih/togel) yang berhasil ditangkap, Lel. JUM (44), Pedagang, BTN Pepabri Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Barang Bukti

Sementara Barang Bukti yang diamankan berupa Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) Lembar Catatan Pemasangan Togel, 1 (Satu) Lembar Kertas Karbon, 1 (Satu) Buah Catatan Kosong, 1 (Satu)  Unit Handphone Merk Oppo.


Terduga Pelaku Perjudian sementara diamankan di Mapolsek Binamu dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Sumber: Kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH

Lebih baru Lebih lama