Emak Emak Aniaya Anak Tirinya

SAMBAR.ID, KUBURAYA, KALBAR - Tak terima ditegur, seorang ibu lakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Penganiayaan ini terjadi di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai. 


Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial AS (32) dan seorang wanita berinisial NI (45) yang keduanya warga Kecamatan Teluk Pakedai. 


Kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI (ibu tiri) agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir.


Namun, NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS, kemudian keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu 5X7 ± 80 cm dan memukulkannya terhadap AS.


Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai. 


Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ade menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di halaman rumah AS, yang berlokasi di Dusun Arjo Binangun, Rt. 01, Rw. 01, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (8/6/23).


"NI tidak terima atas teguran AS dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan dan telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka, akibat kejadian tersebut AS melapor ke Polsek Teluk Pakedai," kata Ade. 


"Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/6/23).


Ade juga menambahkan, " Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau, agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan ini kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku." tegas Ade.


Sumber : Aipda Ade Polres Kubu Raya Polda Kalbar

(JN/98)

Lebih baru Lebih lama