RH Diduga Bunuh Diri, Sat Reskrim Polres Jeneponto Bersama Personil Polsek Binamu Datangi TKP


Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Penemuan mayat perempuan RH (42) yang diduga bunuh diri pada hari Rabu di Dusun Sunggumanai Timur Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulsel, 21 Juni 2023.


Diketahui perempuan RH umur 42 Tahun berdomisili di Dusun Rannaya Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto meninggal dunia dalam dugaan bunuh diri yakni gantung diri.


Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel Iptu Uji Mughni, SH menjelaskan kronologis Kejadian, yakni pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WITA telah di temukan seorang perempuan bernama RH ditemukan dalam keadaan tergantung dipohon dengan menggunakan tali berwarna biru yang panjang sekitar kurang lebih 2 meter dan ditemukan oleh Lel. Suking yang sementara mengikat ternak (kambing) yang tidak jauh dari tempat di temukanya korban tergantung, jelasnya.


Kemudian saksi Lel. Suking melaporkan kepada keluarga korban kalau korban Perp. RH dalam keadaan tergantung diatas pohon dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,lalu tubuh korban diturunkan dari pohon tersebut oleh keluarga korban sendiri kemudian korban di bawa kerumah korban yang tidak jauh dari tempat korban gantung diri di Kp Rannaiyya Kelurahan Tolo Utara Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.


Selanjutnya, Sampai saat ini korban disemayangkan di rumah duka dan korban divisum di rumah duka oleh salah satu dokter dari Puskesmas Bonto Mate'ne  dan untuk sementara pihak dari pihak korban yaitu suami korban Lel. BHR menolak untuk diautopsi dan sampai saat ini korban masih di rumah duka sambil menunggu pemakaman, ujar Sat Reskrim.


Ia menambahkan, Dugaan sementara korban Perp. RH murni gantung diri dan pihak korban tidak merasa  keberatan atas kejadian tersebut. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan di TKP, berupa 1 (Satu) Utas Tali Berwarna Hijau, 1 (Satu) Lembar Pakaian dan Jilbab Korban, dan 1 (satu) Pasang kaos kaki yang dipakai korban, tambahnya.

Sedangkan menurut keterangan awal dari suami korban, Lel. BHR bahwa korban Perp. RH dalam keadaan defresi dan sebelumnya pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan cara memotong tali nadi namun sempat diselamatkan oleh keluarganya sekitar 2 bulan yang lalu, dan korban Perp. RH telah lama menderita penyakit gondok beracun, ungkapnya.


Sumber: KBO Sat Reskrim Polres Jeneponto

Lebih baru Lebih lama