Resmob Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curas

Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Pada hari Sabtu  Tanggal 20 Mei 2023 sekitar jam 01.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilaporkan oleh korban Lel. Suraji  di Jln Langto Dg Pasewang Kelurajan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto yang dilakukan terduga pelaku (Lidik) dengan cara mengambil/merampas Hp Merek Oppo A15, yang sedang dipegang oleh anak korban yang bernama Lel. Muh Alif di area parkiran di depan Apotik Dani.


Akibat kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut, pelapor  merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada SPKT Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut.


Adapun Identitas Korban, Suraji umur 41 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Kalukuang Kelurahan Balang Kecamatan  Binamu Kabupaten Jeneponto.


Kbo Sat Reskrim Iptu Ujhi Mughni, SH menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku Lel. ZJ, Umur 32 Tahun.


"Berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan korban, pada hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.00 wita, berlokasi di Btn Sanur Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab Jeneponto,  tim resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Janeponto," ujarnya.


Kemudian tim mengumpulkan informasi dan baket serta rekaman vidio cctv  tentang terduga pelaku Curas dan berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim resmob menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di Btn Sanur Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab Binamu dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. ZJ yang sempat mencoba melarikan diri namun dengan sigap tim Resmob Polres Jeneponto langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara berada didepan rumahnya dan terduga pelaku mulai mengakui telah melakukan pencurian tersebut kemudian menjualnya 1 (satu) buah  hp merek oppo a15, warna hitam kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara masih dalam pengejaran,selanjutnya terduga pelaku Lel. ZJ di bawa ke Polres Jeneponto guna di proses lebih lanjut .

Berdasarkan Introgasi, bahwa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan Lel. ZJ telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi korban kemudian menjual  1 (satu) buah Hp merk Oppo A15,warna hitam kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara dalam pengejaran pihak kepolisian.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni,  1 (Satu) buah Dos hp, dan 1 (Satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.


Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan selanjutnya.


Sumber: Kbo Sat Reskrim Polres Jeneponto

Lebih baru Lebih lama