Polsek Pusakanagara Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada TKW



Sambar.id, Subang, Jabar - Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Polsek Pusakanagara Polres subang menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi TPPO kepada Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) yang berada diwilayah Polsek Pusakanagara, Selasa (06/06/2023) sore.


Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr.R.Jusdijachlan,S.H.,M.M.,CHRA didampingi oleh Kanit Intelkam Iptu RA Gani, Kanit Reskrim Iptu Dade Wardana, Kasi Humas Bripka A.Tomy.serta Para Babinkamtibmas Polsek Pusakanagara.

Dalam penyampaiannya di PJTKI PT Mustari Mitra Mahkota Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagar Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R Jusdijachlan, S.H,  menjelaskan, bahwa TPPO menurut pasal 104 ayat 1 Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kejahatan luar biasa atau ekstraordinary crime," jelas Kapolsek

"Dalam melakukan kejahatanya pelaku kriminal akan menyebarkan informasi lowongan kerja dengan dijanjikan kerja enak, gaji besar proses mudah dengan memalsukan data identitas atau dengan diberikan sejumlah uang kepada keluarga.

Ketika korban sudah masuk dalam jebakan dalam pendaftaran atau tipuan pelaku, selanjutnya korban akan dibawa ketempat tujuannya, dan pelaku akan mengeksploitasi korban untuk keuntungan pinansial atau ekonomi para pelaku," terang Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H.


Lebih lanjut Kapolsek berpesan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri agar berhati - hati dan lebih teliti lagi dalam memilih pekerjaan di Negara lain hal tersebut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.


Selain melaksanakan sosialisasi  Kapolsek juga  mendata dan mengecek dokumen legalitas dan keabsahan PJTKI yang berada di wilayah hukum Polsek Pusakanagara untuk mengantisipasi terjadinya TPPO  dan ekploitasi Pekerjaan. ( * )
Lebih baru Lebih lama