Polsek Binamu Ungkap Kasus Penipuan Puluhan Juta Rupiah

SAMBAR.ID, JENEPONTO, SULSEL - Polsek Binamu, Polres Jeneponto berhasil ungkap kasus penipuan puluhan Juta tupiah, Rabu (07/06/2023).


Kasus berawal pada Rabu Tanggal 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.15 Wita bertempat di apotik Dani Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto telah terjadi dugaan penipuan.


Dimana terduga pelaku berinisial Perp. HM,  Kampung Beru Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, mendatangi korban Hj. Salma (34), IRT, Kalongko Desa Bonto Lebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.


Pelaku menawarkan kepada korban, untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sementara sakit dengan mengunakan dukun, kemudian terduga pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.


Setelah itu, korban menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp. 27.500.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan secara bertahap yaitu, tahap pertama sejumlah Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) Dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku, tahap kedua dejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) juga dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku, tahap ketiga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) fengan cara diserahkan tunai ke terduga pelaku.


Pada hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi, S.Kom mendapat informasi melalui telpon dari korban bahwa terduga pelaku Perp. HM sedang  berada disekitar Masjid Agung  Jeneponto, kemudian atas perintah Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH, personil Polsek Binamu bergegas menuju ke TKP (Masjid Agung) dan segera mengamankan terduga pelaku Perp. HM.


Kemudian setelah diamankan, terduga pelaku (Perp. HM) dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Karisa Jeneponto sehingga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dari rekening terduga pelaku.


Barang bukti yang diamankan, Uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) dari rekenening terduga pelaku, Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dari tangan terduga pelaku, Print Out/Rekening Koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku, KTP atas nama terduga pelaku, Handphone sek 2 Unit.


Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Di Mapolsek Binamu untuk proses penyidikan selanjutnya.


Sumber Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH

Lebih baru Lebih lama