SAMBAR.ID, MUNA BARAT, SULTRA - Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap dan menetapkan pasangan selingkuh di Muna Barat (Mubar) atas tuduhan pembunuhan bayi kembar hasil hubungan gelap mereka.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun, menuturkan penetapan tersangka dengan inisial (TRD) dan (FR) dilakukan setelah melalui proses yang terbilang panjang disertai serangkaian pemeriksaan dari sejumlah saksi-saksi.
"Kita tetapkan 2 orang tersangka inisial TRD dan FR. Keduanya merupakan ayah ibu dari anak kembar yang dibunuh," kata AKP Asrun, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (15/06/2023).
Kedua pelaku tersebut, lanjut Asrun, diketahui rupanya masih berkeluarga dan masing-masing memiliki pasangan.
Mungkin karena takut diketahui aibnya, kedua pasangan haram tersebut lantas membunuh bayi hasil hubungan mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasangan haram tersebut kini mendekam di Mapolres Muna.
"Polisi menjerat TRD dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP. Sementara FT dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 juto 304 KUHP dengan lama kurungan 15 tahun penjara," tandasnya.
Reporter : Laode Abubakar