Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, S.STP.,M.Si saat mengambil sumpah Jabatan, Senin (12/06/2023) (Abubakar/Sambar.Id)
SAMBAR.ID, MUNA BARAT, SULTRA - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Bahri, S.STP., M.Si, resmi melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, LM Amrin, S.Sos., M.Si, sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2) di lingkup pemerintahan yang bertempat di aula kantor Bupati, Senin (12/06/2023).
Pelantikan tersebut sebagaimana jawaban atas surat yang disampaikan oleh Bahri bebebrapa waktu ke Komisi Aparatur Siplil Negara (KASN) untuk dilakukan rotasi mutasi.
"Pelantikan ini sesuai rekomendasi dari KASN dengan Nomor : B-1770/JP/00.00.05/2023, maka saya sebagai penjabat Bupati diperbolehkan untuk melantik," kata Bahri, Pj Bupati Mubar.
Selain itu, pengangkatan dan pengambilan sumpah yang dilakukan telah sesuai ketentuan pasal 107 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Neregi Sipil (PNS).
Dalam pasal 105 menyebutkan untuk melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) usia paling tinggi 56 tahun.
"Dimana pada tanggal 28 Meret 2023 usia LM Amrin, S.Sos., M.Si telah mencapai 56 tahun," ucapnya.
Bahri mengatakan, sebelumnya saat pelantikan delapan (8) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023, LM Amrin tidak dilantik, karena pertimbangan usia yang belum terpenuhi.
"Pelantikan ini berdasarkan rekomendasi hasil seleksi JPTP dilingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Muna Barat, nomor : B-750/JP. 00.00.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang dikeluarkan KASN dimana poin lima (5) tahun 2014 tentang ASN pasal 115 ayat 4 disebutkan pejabat pembina kepegawaian memili satu (1) calon dari 3 nama yang dimaksud, pada ayat 3 untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama," tutup Bahri
Reporter : Laode Abubakar