Pengunduran Diri Belum Ada, Kades Yang Nyaleg di Buteng Akan di Berhentikan Sepihak

ilustrasi
Sambar.Id, Buton Tengah, Sultra - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Pendaftaran itu terjadi di KPU Buteng sejak 13 - 14 Mei lalu.

Anehnya, pendaftaran dari sejumlah kepala desa ini tidak dibarengi dengan surat pengunduran diri. Padahalkan, jika seseorang yang sudah resmi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif disalah satu partai politk secara tidak langsung telah masuk dalam komposisi pengurus partai ditandai dengan adanya kartu anggota (KTA).
Melihat kondisi itu, lantas kemudian awak media Sambar.Id, coba mengkonfirmasi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Armin.

Dalam keterangannya, Armin, menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa yang mengikuti kontestasi politik 2024 mendatang di Buteng sampai saat ini belum menyampaikan surat permohonan pengunduran diri demi lancarnya roda pemerintahan di desa.

"Kami (Pemda) telah bersurat untuk minta para kades mengajukan pengunduran dirinya. Dalam surat itu kades di beri waktu sampai akhir Mei, namun sampai Senin (5/06/) belum ada juga yang mengajukan diri," ucap kepala BPMD, Armin, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (08/06/2023).
Salah satu alasan para kepala desa belum mengajukan permohonan pengunduran diri, lanjut Armin, karena mereka menunggu penetapan calon terlebih dahulu dari KPU.

"Mereka ini (para kades) berpatokan nanti kalau ada dulu penetapan calon dari KPU baru mereka mundur. Ini kata mereka para kades," ceritanya.

Mendapat tanggapan begitu, lantas Armin, menyampaikan kalau itu satu kekeliruan. Pasalnya, jika merujuk pada UU No 6 tahun 2014 tentang desa, mensyaratkan agar kepala desa, BPD dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan.

"Kan memang kades itu tidak boleh berpartai. Kalau sudah begitu secara otomatis mereka berarti telah terdaftar di sipol dan memiliki KTA," katanya.
Karenanya, dalam waktu dekat kepala BPMD akan segera berkoordinasi dengan pimpinan guna membahas sejumlah kades tersebut.

"Saya akan menghadap pimpinan, dan kita akan berhentikan mereka sepihak walaupun belum ada surat pengunduran diri," terangnya.

Diketahui, selain UU No 6 tahun 2014, rupanya PKPU No 10 tahun 2023 juga mensyaratkan agar kades beserta perangkatnya dan BPD harus mundur saat caleg (pasal 11 ayat 2 huruf b).

Pemda juga telah bersurat kepada para kades tertanggal 17 Mei lalu yang isinya beberapa point yakni, meminta agar segera menyampaikan surat pengunduran diri agar menyampaikan laporan akhir masa jabatan serta menunjuk sekdes menjadi pelaksana tugas sampai Bupati mengangkat pejabat kepala desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media melalui kepala BPMD, para kades yang ikut caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng diantaranya kades Batubanawa, kades Lalibo, kades Watorumbe dan Bantea (Win).
Lebih baru Lebih lama