Menteri PPPA Kunjungi Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ini Ketegasannya

Caption : Turut dampingi Menteri PPA, Sekda Novalina Wiswadewa, Dirut RSUD Undata drg. Herry Mulyadi, Kadis PPA Sulteng Dr. Zubair, S.Sos, M.Si/F-Biro Admpim


Sambar.Id,Palu, Sulteng - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengunjungi korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang menimpa R (15), pada Jum’at (9/6/2023).


Turut mendampingi di RSUD Undata, Sekda Novalina Wiswadewa, Direktur RSUD Undata drg. Herry Mulyadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Zubair, S.Sos, M.Si. 


Tak ketinggalan Kadis Sosial Dra. Sitti Hasbiah N. Zaenong, M.Si serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.


Usai membesuk R (15), Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah atas kinerja dalam mengawal kasus dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.


Untuk memberikan keadilan kepada korban, Beliau menuturkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memberikan efek jerah kepada 11 orang pelaku itu.


“Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 harus memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual,”ungkapnya mengenai pasal yang terapkan kepada pelaku.



Selanjutnya, Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui RSUD Undata yang telah memberikan pendampingan terbaik kepada korban dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.


“Kita melihat perkembangan sudah cukup bagus dan perkembangan kepada kesehatan korban,”sebutnya.


Diakuinya, korban R (15) di cover oleh BPJS. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menggelontorkan DAK untuk penanganan kasus anak.


“Perlindungan terhadap anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, karena semua anak adalah anak kita,”pungkasnya.


Sumber : Biro Adm Pimpinan

Lebih baru Lebih lama