SAMBAR.ID, JENEPONTO, SULSEL - Gerak cepat kurang dari 24 jam, Polsek Tamalatea Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penganiyaan.
Korban diketahui bernama Usman bin Sultan (19) bertempat di lingkungan Ujungtanah Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabuoaten Jeneponto Sulsel, Jumat tgl 02 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wita
Sementara pelaku penganiayaan sebanyak tiga orang diketahui bernama inisial Lel. YG, Lel. FH, Lel. EF masin beralamat di Kompleks Pasar Tamanroya Kel Tamanroya Kec Tamalatea Kab Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pada hari Jumat, 02 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh terduga pelaku Lel. YG terhadap korban Lel. Usman dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal pada bagian kepala sehingga teman korban.
Sementara berada di lokasi yaitu Lel. DEDI berusaha membela dan membantu korban namun terduga pelaku Lel. YG berteman kemudian secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap diri korban.
Saat korban Lel. Usman terlihat hendak akan melarikan diri, korban pun terjatuh dan lalu terduga pelaku yaitu Lel. YG kemudian menikam bagian belakang/punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga mengakibatkan korban Lel. Usman mengalami Luka Tusukan sebanyak 2 kali dan korban Lel. Usman pun dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang guna mendapatkan penanganan/tindakan medis.
Mendengar informasi kejadian tersebut Kapolsek Tamalatea Akp M.Natsir, S.Sos bersama Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Syarifuddin dan Unit Intelkam Dipimpin Aipda Ernaz Gafur berkoordinasi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman.
"Sekitar pukul 17.52 wita, Unit Reskrim Polsek Tamalatea mendapat info dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku penikaman Lel. YG disalah satu rumah warga di Kel Tamanroya Selatan Kec Tmalatea Kab Jeneponto dan kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tamalatea," ujarnya.
Pada pukul 18.50 wita Personel gabungan Opsnal dipimpin Kapolsek Tamalatea Akp M.Natsir, S.Sos menuju ke salah satu rumah warga yang dimaksud di Kel Tamanroya Selatan Kec Tamalatea Kab Jeneponto dan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman.
"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalatea guna proses penyidikan selanjutnya," tutupnya
Sumber: Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir, S.Sos