Sambar.Id, Donggala, Sulteng- Perwakilan Ombudsman Sulteng menggelar Ombudsman On The Spot (OtS) di sebanyak Lima desa di Kabupaten Donggala yang dimulakan sejak tanggal 12 Juni 2023 hingga 19 Juni 2023.
Agenda itu berupa kunjungan Ombudsman ke beberapa desa yang masyarakatnya belum memiliki kelengkapan catatan kependudukan diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kewarganegaraan lainnya.
Kegiatan pun dilaksanakan dengan berkerjasama Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan Sahabat Ombudsman Kabupaten Donggala yang diketuai U Pudhin.
Kabupaten Donggala merupakan kali kedua setelah Ombudsman OtS juga menyasar di Kabupaten Poso pada awal tahun 2023 kemarin. Dimana kegiatan di wilayah Donggala telah dilaksanakan sejak 2021 secara rutin hingga saat ini.
Olehnya Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga Rabu, (14/6/2023) mengungkapkan, dengan adanya agenda ini harapannya masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan Ombudsman di tengah masyarakat.
Tujuannya agar keluhan-keluahan warga atau masyarakat yang berkaitan dengan maladministrasi bisa segera ditangani dengan cepat dan tuntas.
"Selain membantu proses pemenuhan administrasi kependudukan yang jadi keluhan warga, kami juga melayani keluhan administrasi yang berkaitan dengan hak hak properti masyarakat. Jadi jangan segan melaporkan," ungkap Iqbal.
Mulai dari keluhan kendala mendapatkan KTP dan akta lahir serta akta kematian keluarganya, warga juga terbanyak mengeluhkan kesulitan mendapatkan bukti bayar pajak bumi dan bangunan atas tanah mereka.
Sementara itu, Tim Ombudsman yang dipimpin Defny Situmorang langsung mengatasi keluhan tersebut dibantu Kepala Desa, aparat kecamatan dan aparat Pemda Donggala yang juga ikut dalam kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS). ***
Sumber: Ombudsman Perwakilan Sulteng