Kapolres Indramayu Datangi Korban Perdagangan Orang


SAMBAR.ID,
INDRAMAYU, JABAR -
 Warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Daenah sebelumnya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Uni Emirat Arab (UEA).


Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau agar masyarakat cerdas dalam mengambil keputusan, agar terhindar dari modus tindak pidana  perdagangan orang.


"Enggak mau ke sana lagi, takut," ujar dia , Sabtu (10/6/2023).


Daenah menceritakan, selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), ia sudah seperti robot.


Jam kerjanya sangat diporsir,Daenah mengaku harus bangun setiap jam 5 pagi dan terus bekerja hingga tengah malam. Selain itu, ia juga kerap mendapat perlakuan tidak baik dari majikan.


Walau tidak melakukan kekerasan fisik. Namun, majikannya selalu membentak dan marah-marah. Majikannya itu, menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.


"Seperti lagi ngelap meja, katanya itu masih kotor sambil marah-marah," ujar dia.


Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. Ia sebelumnya terjatuh di tangga dari lantai dua rumah majikannya tersebut.


Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah juga tidak sesuai perjanjian. Dari perjanjian mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, namun Daenah baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan setelah bekerja.


Nominalnya pun hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta. Daenah sendiri diketahui diberangkatkan ke UEA pada Januari 2022 dan berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri pada Juni 2022.


Pada hari ini, Satgas TPPO Polres Indramayu, Polda Jabar mengunjungi kediaman Daenah bersama dengan tenaga medis.


Di sana, Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M. Fahri Siregar, turut memberikan trauma healing terhadap korban.

Polisi juga memberikan layanan kesehatan dengan mengecek kondisi Daenah. Terlebih sekarang ini Daenah diketahui juga dalam kondisi hamil.


"Hari ini kami memberikan layanan kesehatan dan juga layanan psikolog pada korban," ujar dia.


Kapolres Indramayu mengakui, akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma.


"Demi bisa pulih lagi, kami dari Satgas TPPO menurunkan Sub Satgas Rehabilitasi Kesehatan," ujarnya.


Disamping itu, sponsor yang memberangkatkan Daenah, sekarang ini sudah diringkus Polisi. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Indramayu juga meminta kepada Kapolsek Arahan untuk menjadi keselamatan dari Daenah seiring dengan berlanjutnya proses hukum terhadap tersangka.  (*)


Sumber : Bid Humas Polda Jabar

(Tim)

Lebih baru Lebih lama