Kantor UPT KPH Kalbar Fasilitasi Masyarakat Melalui Sistem Tata Kelola Resort


SAMBAR.ID,
PONTIANAK, KALBAR
- Kantor UPT KPH yang telah terbangun sebanyak 17 unit yang berada di 14 Kabupaten/Kota merupakan pusat operasional pengelolaan hutan di tingkat tapak dan diharapkan dapat mendukung tugas pokok dan fungsi KPH yaitu pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Seperti UPT KPH yang berada di Kabupaten Kubu raya sudah berjalan efektif.


Pengembangan produk hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Dengan adanya sarana perkantoran yang Representatif maka pelaksanaan tugas pengelolaan hutan di tingkat tapak dapat lebih optimal.


Menurut Sekretaris DLHK Provinsi Kalbar, Amung Hidayat menyampaikan kepada awak media, kedepannya telah mengusulkan juga pembangunan sarana perkantoran setingkat Resort yang merupakan Unit Organisasi terkecil dibawah KPH dengan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui skema DBH-DR maupun Dak fisik.


"Wilayah Kalimantan barat tercatat ada 63 unit Resort yang telah ditetapkan dari 17 unit KPH yang ada, Alhamdulillah semenjak organisasi kelembagaan KPH terbentuk pada tahun 2017 dan setelah berjalan selama 5 tahun lebih akhirnya semua UPT KPH di Kalbar memiliki sarana perkantoran yang cukup layak dan representatif," jelas Amung Hidayat di ruang kerjanya. Senin (26/6/2023).


Selanjutnya awak media mengunjungi kantor UPT KPH Kubu raya pada tanggal 27 Juni 2023 yang diterima langsung kepala Unit Pelayan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Ya' Suharnoto. Pada kesempatan tersebut Kepala UPT KPH menyampaikan, selama pelaksanaan pembangunan 16 unit kantor KPH se-Kalbar tidak mengalami kendala yang berarti karena semua prosedur dan tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan telah kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga selesainya kegiatan pembangunan kantor UPT KPH pada akhir tahun 2022," pungkasnya.


(Reporter Sp)

Lebih baru Lebih lama