Jarrako! Pencuri Kuda Ditangkap Polsek Tamalatea Jeneponto

Terduga pelaku

Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Kapolsek Tamalatea Polres Jeneponto AKP M. Natsir, S.Sos pimpin personilnya bersama tim Opsnal Kanit Reskrim Polsek Aiptu Sarifuddin, Kanit Intelkam Aipda Ernas Gafur M, melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian tenak (Kuda) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wita di Kp Ereloe Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Rabu tanggal 21 Juni 2023.


AKP M. Natsir menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wita di Kp Ereloe Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabuoaten Jeneponto telah terjadi pencurian ternak (Kuda) yang di lakukan oleh terduga pelaku yang belum di ketahui identitasnya dengan cara terduga pelaku mengambil 1 (satu) ekor kuda jantan milik korban didalam lokasi rumah kebun yang sudah dipagari keliling oleh pemilik/korban, ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban Lel. Lette Bin Pasang, Umur : 54 tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun Alamat Kp Ereloe Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).


Selanjutnya ia memaparkan kronologis penangkapan pelaku Lel. YT, 24 Tahun, Alamat Kabupaten Gowa dan Lel. PD, umur 25 tahun, Alamat Kabupaten Gowa, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari Kades Batu Malonro Kecamatan Biring Bulu Kabupaten Gowa. Kemudian Kapolsek Biring Bulu Iptu Drs MuhAli Akbar memerintahkan personilnya untuk mendatangi lokasi ditemukankan 2 (Dua) orang tidak dikenal yang mencurigakan membawa seekor kuda dan setelah diamankan di Mapolsek Biring bulu kemudian ke-2 orang tersebut  diintrogasi dan mengaku bahwa kuda tersebut diambil/dicuri dari Kabupaten Jeneponto, papar Kapolsek Tamalatea.

Barang bukti

Kemudian Kapolsek Biring Bulu menghubungi Kapolsek Tamalatea Via Whatsap App untuk mengcrosscek informasi tersebut dan langsung menjemput serta mengamankan ke- 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut bersama Barang bukti berupa 1 (Satu) Ekor Kuda.


Terduga Pelaku Pencurian Ternak terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun. Dan guna kepentingan penyidikan selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalatea, tutup AKP Natsir.


Sumber: Kapolsek Tamalatea


Lebih baru Lebih lama