Cegah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Polisi Sambangi Rumah Warga


SAMBAR.ID,
KUNINGAN, JABAR - 
Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang , Polsek Cilimus Polres Kuningan Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Desa Panawuan, Kecamatan Gandamekar, Kabupaten Kuningan, Bripka Nanang Kosim mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO, dengan cara sambangi dari rumah ke rumah atau door to door sistem yang bertempat di salah satu rumah warga  binaan yakni di rumah pak kadus 3 Kampung Panawangan Dusun 03, Desa Panawuan, Kecamatan  Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. 


Peserta yang hadir dalam acara Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah Tim Penggerak PKK Desa Panawuan, dan ibu ibu sekitar rumah. Sabtu (10/06/2023).


Bripka nanang Kosim menegaskan, Berhati-hatilah jika ada orang yang ingin mengajak atau menawarkan untuk menjadi pekerja migran ke luar negeri dan diiming-imingi dengan gaji yang besar, karena itu bisa saja seorang penipu yang ingin melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Bripka Nanang Kosim


Kapolres Kuningan Polda Jabar  AKBP Willy Abdrian, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cilimus AKP Soemedi, menjelaskan Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas Polsek Cilimus desa Panawuan Bripka Nanang Kosim, dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sehingga tidak ada masyarakat Desa Panawuan, yang menjadi korban kejahatan tersebut.


Pada pelaksanaannya Bripka Nanang Kosim, menyampaikan pesan kamtibmas terkait Bahaya TPPO, bagi warga desa, selanjutnya bhabin menyampaikan himbauan lain berupa Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam, Situasi musim hujan, Waspada Bencana Alam seperti banjir, longsor, pohon tumbang, terkait Antisipasi Kriminalitas ada curanmor, curat, curas, penipuan dan berita Hoax dengan cara mengaktifkan kembali Siskamling atau Ronda malam.

(*)


Sumber : Bid Humas Polda Jabar

(Tim)

Lebih baru Lebih lama