Tanah Adat di NKRI Miliki Kekuatan Hukum Tetap

SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL - Kuasa Hukum Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo, Muhammad Bin Kasan SH., dan tim menyatakan bahwa tanah Adat di Negara Kesatuan Republik (NKRI) ini masih sangat memiliki kekuatan hukum termasuk Tanah Adat dari kerajaan Tallo. 


Berdasarkan UUD Pasal 18 B (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 Hukum adat beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.


Serta diatur dalam UUPA Pasal 3 dan 5 " Hukum agraria yang berlaku atas Bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum Adat.

Baca Juga: Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo Pasang Papan Bicara

Sepanjang tidak bertentangan dengan Nasional dan Negara juga tertuang dalam Perma No 2 Pasal 1 angka 4, 


"Sehingga kami menganggap bahwa pihak yang secara melawan hukum menguasai dan mengelola tanah adat tanpa ijin atau ganti rugi terlebih dahulu terhadap pemangku/ ketua lembaga adat adalah suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Maqam La Paddengngeng Karaeng Akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo di Rusak

Ia juga menegaskan bahwa agar pemerintah berwenang buka ruang untuk buka komunikasi terhadap pihak masyarakat Adat Tallo.


"Kami juga menghimbau agar para pejabat/ pemerintah yang berwenang membuka ruang untuk dapat berkomunikasi terhadap lembaga adat bukan main kucing kucingan dan menjadi mavia tanah yg menjual tanah2 adat dengan cara cara yang kotor atau pemalsuan," tandasnya (*)

Bersambung...

Lebih baru Lebih lama