SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Seorang pria yang berinisial BI (45) warga Bagea, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan melakukan aksi cabulnya terhadap Bunga (7) anak dibawah umur.
BI diduga telah melakukan aksi bejat itu terhadap tetangganya sendiri yang belakangan diketahui ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan orang tua korban.
"Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (12/05/2023) sekitar pukul 17.30 Wita," tulis Kapolsek Mawasangka, IPTU La Ode Rachmat SH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Minggu (14/05/2023).
"Pelaku dengan korban sepertinya ada hubungan keluarga, kalau tidak salah dari pihak ibu korban," sambung Rachmat.
Rachmat menceritakan, kalau aksi bejat tersebut dilakukan dirumah pelaku. Korban yang terlihat sendiri lalu di panggil untuk masuk dalam rumah usai belanja di warung.
Setibanya dalam rumah, pelaku lalu menyuruh korban untuk duduk diatas kursi kemudian menyuruh korban melepas celananya.
"Selanjutkan pelaku menjalankan aksinya," katanya.
Aksi bejat itu terbongkar beberapa waktu kemudian, setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
Penasaran, orang tua korban lantas menanyakan kepada sang anak atas apa yang terjadi. Saat didesak, korban mengaku bahwa dia baru dicabuli oleh BI.
Merasa tidak terima, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian menangkap BI dan memeriksanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan lama kurungan 15 tahun," jelas Kapolsek
Penulis : Win