Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, saat menyampaikan sambutannya dihadapan puluhan peserta kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan
Sambar.id, Baubau, Sultra - Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kota Baubau mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga bulan Desember 2022 kemarin terdapat lebih dari 40 anak yang harus berurusan dengan hukum.
Padahal pada 2021 lalu jumlah ABH di Kota Baubau hanya 27 anak. Terjadinya kasus ABH tersebut harus segera dicari jalan keluarnya, serta ditangani serius oleh para pihak.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat acara pembukaan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, di aula kantor Wali Kota Baubau di Palagimata, Rabu (31/5/2023).
Menurut Wali Kota Baubau, meningkatnya kasus ABH di Kota pemilik benteng terluas di dunia ini, tentunya menjadikan anak-anak berada dalam keadaaan yang sangat menyenangkan.
Anak-anak membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk pemulihan secara fisik, emosi, dan mental, baik sebagai korban, saksi dan atau pelaku.
Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus harus mendapatkan pendampingan fisik dan mental, untuk mengembalikan semangat dan kepercayaan dirinya agar mampu menjalani hidupnya secara normal seperti sediakala.
Dikatakan, beberapa saat yang lalu Komisi Nasional (Kompolnas) dan Hak asasi Manusia (Komnas HAM), KPAI dan LPSK melakukan penjangkauan kasus di Kota Baubau.
Pada bulan ramadhan lalu Kompolnas dan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melakukan penjangkauan kasus serupa. Hal Ini menunjukkan persoalan anak menjadi perhatian besar saat ini.
"Anak adalah investasi penting bagi kelangsungan, kehormatan dan kedaulatan sebuah negara. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak,” katanya.
Ditambahkannya, kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak adalah kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
Perihal tersebut merupakan upaya aktif pemerintah dalam menjawab berbagai fenomena yang ada di masyarakat akhir-akhir ini, teurtama terkait isu kekerasan terhadap anak yang makin marak dan beragam.
"Ini adalah bentuk respon negara untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tugas guru, sekolah, orang tua dan pemerintah, melainkan ini adalah tugas semua demi terlindunginya anak dari kekerasan," ulasnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, para pihak khususnya para orang tua dan guru. Pemerintah dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang harmonis, agar perlindungan anak dari berbagai tindakan tidak menyenangkan atas mereka dapat dicegah dan dihentikan.
"Upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi ke anak-anak, dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan kreatif seperti roadshow ke sekolah-sekolah. Kita harapkan agar anak-anak, guru, orang tua dapat benar-benar memahami dan bertanggungjawab serta bekerja sama demi kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya.
Reporter : Nanda Nilavriawan