Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo Pasang Papan Bicara

SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL - Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 (B) ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta  hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan pasal tersebut bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya termasuk Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo.

Sekian lama yang telah disuarakan oleh masyarakat Adat yang tergabung dari lembaga adat passereanta firman sombali kerajaan Islam kembar Gowa tallo DPP Provinsi Sulsel memasang papan bicara atau Plang terkait tanah adat kerajaan tallo pada Kamis, 11 Mei 2023.
Lahan adat yang berada di Kawasan Parangloe Kecamatan Tamalanrea kota Makassar. Menurut ketua Lembaga Adat Firman sombali kerjaan islam Kembar Gowa Tallo, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore.

"Kami sudah menyurat ke kecamatan tamanlanrea dan kelurahan tamanlanrea serta tamanlanrea indah, bahwa lokasi tersebut adalah tanah adat milik kerajaan tallo sesuwai maklumat tahun 1901 dan 1902″,jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menambahkan,”maka dari itu mohon pihak BPN dan Lurah serta Camat tidak memberikan pernyataan bila mana ada yg mau meningkatkan alas hak dan di mana bina marga dan BPN kota Makassar membayar atas dasar sertifikat ajudikasi yang tertulis tanah milik adat," sambung Daeng Pasore.

Dimana Kanwil propinsi Sulsel mengakui bahwa lokasi tersebut tidak pernah dialihkan karena itu tanah milik adat kerajaan Tallo.
Ia juga berharap pemerintah kelurahan tamanlanrea dan tamanlanrea indah, agar kiranya tidak menerbitkan sporadit

"jika ada penerbitan, maka lembaga adat DPP dan DPD serta 15 DPC akan turun aksi unjuk rasa di kantor camat dan kelurahan tamanlanrea serta tamanlanrea indah," tegasnya.

Selain unjuk rasa Pihaknya juga akan melakukan melakukan upaya secara hukum karena memang lokasi tersebut setelah di amati benar itu tanah adat bahkan pembebasan jalan Tallasa City berdasarkan tanah adat milik kerajaan tallo dan belum pernah di bebaskan kepada pemilik tanah adat tersebut.

Dimana tim Hukum Kerajaan Tallo, Muhammad Bin Kasan SH., siap mengusut tuntas dan akan bertarung di meja hijau krna alas hak yg di milik kerajaan sngat valiq berdasarka tanah adat milik kerajaan tallo dn kami akan melawan secara hukum perdata. (*)

Bersambung....
Lebih baru Lebih lama