Diduga, perlakuan kasar oknum guru ini, menimpa siswa/i di SMAN 37 Sinjai yang terletak di Desa Bulukamase, Kecamatan Kecamatan Sinjai Selatan, KabupatenSinjai, Insiden ini terjadi dan dialami oleh Siswa saat pelaksanaan PTM perdana, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Perlakuan kasar oknum guru berinisial HR terhadap siswa inisial FJ kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua/walinya.
Kejadian tersebut membuat orangtua/wali siswi meradang hingga nekat mendatangi sekolah untuk melaporkan dugaan arogansi oknum guru itu kepada kepala sekolah (Kepsek) namun tidak ditindaklanjuti.
Melalui orangtua wali siswa telah melakukan laporan polisi dimapolres Sinjai, Polda Sulsel, bernomor LP.LP/B/216/XII/2022/SPKT/POLRES SINJA/POLDA SULSEL namun hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.
Terkait hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar S.IK., M.Si, laporan baru cek kekasat.
"Ok nanti saya cek ke kasat," Singkat AKBP Rachmat saat dikonfirmasi lewat jejaring whattshap.sabtu (13/05/2023)
Sementara orang tua wali Siswa berharap ada kepastian Hukum atas laporan di Mapolres Sinjai yang telah dibulan Desember 2022 lalu.
"Karena kepala sekolah tidak merespon pengaduan disekolah jadi saya melaporkan kepolres namun sampai saat ini belum ada proses hukum dan itu anak saya sudah kasih pindah sekolah karena saya tidak ingin kejadian itu terulang," ungkapnya.
Hingga berita diterbitkan pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Bersambung...