Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang Laksanakan MoU Dengan LBH Universitas Subang

SAMBAR.ID, SUBANG, JABAR - Guna memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Subang laksanakan MOU dengan Lemba Bantuan Hukum Universitas Subang, selasa (16/05/2023).


Penandatangan kerjasama (MOU) yang dilakukan Kalapas Subang Tommi Hendri ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Subang, yang dihadiri oleh jajaran Lapas dan LBH Unsub.
Kalapas Kelas II A Subang Tommi Hendri dalam sambutannya menyampaikan, Lapas Subang siap memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan dari mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai tahap persidangan hingga peninjauan  kembali bagi Warga Binaan yang kurang mampu, tutur Tommi.


Bantuan hukum bagi Warga Binaan ini merupakan hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, ungkapnya.
Ketua LBH Unsub Dede Sunarya, S.H. M.H, mengatakan, kami dari LBH Unsub siap memberikan layanan bantuan hukum geratis bagi warga binaan yang kurang mampu yang berada di Lapas Kelas II A Subang.

LBH Unsub merupakan LBH yang berada di bawah yayasan Kutawaringin Subang secara teknis LBH Unsub sejak tahun 2013 sampai sekarang setiap tajun selalu melaksanakan MOU  tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang tidak mampu dengan Kanwil hukum dan ham, terang Dede.

Lebih lanjut Dede mengatakan, penandatanganan kerjasama bantuan hukum bagi yang tidak mampu ini dijabarkan dengan MOU bersama Lembaga Pemasyarakata Kelas II A Subang.

Selain itu juga LBH Unsub sejak tahun 2019 telah melaksanakan penandatanganan perjanjian denga Pengadilan Negeri  (PN) Subang sampai dengan sekarang dalam pengelolaanya melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Pos Bakum) dan setiap tahunnya sudah ratusan perkara  yang ditangani LBH Unsub Secara Geratis, pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama