Seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan permohonan berupa pinjaman modal usaha di Bank BRI Unit Kapasaraya Makassar dan dikembalikan dengan cara diansur hingga Lunas.
Naasnya Anggunan Sertifikat rumah Atas nama Zainuddin yang melakukan pinjaman dimana diketahui sipemilik sertifikat atas nama Syaripa Sri Reskiyanti.
Baca Juga: Tabungan Lenyap BRI Sulit Dipercaya?, PWDPI: Cek Rekening Jika Perlu Pindahkan!
Namun anggunan berupa sertifikat rumah yang Nasabah Zainuddin selaku kreditur di bank BRI unit Kapasaraya Makassar sebagai debitur hingga saat ini (mei 2023-rd) belum juga dikembalikan
"Kami sudah beberapa kali mendatangi pihak bank namun pihak bank mengatakan sabar dulu Carikan dulu iye bisaki datang Minggu depan," ungkap sipemilik anggunan.
Sebelum sebagai nasabah (kreditur-rd) dan mengakui bahwa Anggunan telah Lunas jadi sertifikat yang telah di jadikan anggunan agar dikembalikan."Setelah kami mendatangi kembali pihak Bank yang dimana pada waktu itu ia dijanjikan datang Minggu depan alhasil kami dijanji lagi dengan bahasa mungkin tercecer ibu, Kami akan berusaha mencarikan barang jaminnya ibu," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, awak media berusaha menghubungi Kepala Bank BRI BRI unit Kapasa Rasa, H.Hendra (Pak Haji-rd) Sulit dikonfirmasi, baik secara lewat telpon maupun secara datang langsung.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
- Kitab Undang-Undang Hokum Piano (KUHP).
- Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.