Sambar.Id, Maros, Sulsel - Seorang abdi negara di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seakan kebal dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, namun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkesan tidak mampu memberikan sanksi disiplin.
Padahal, sanksi disiplin bagi ASN malas sangat jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai petunjuk tertulis (Juklis). Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi PNS yang melakukan pelanggaran atau malas masuk kerja.
Dalam peraturan tersebut juga tercantum, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Selain itu, ada pula sanksi pemberhentian jika PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, maka Pemda setempat bisa melakukan pemberhentian dengan hormat.
Di dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah, dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan, yaitu pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Ketua umum DPP L Pace (Lembaga Pemerhati Anti Korupsi), Hertasmin, SE menuturkani bahwa oknum PNS atau abdi negara tersebut terungkap bertugas di Dinas Perhubungan Maros.
"Ternyata diduga mencoba melawan aturan, makan gaji buta selama enam tahun tidak masuk bekerja, ini sesuai dengan hasil temuan lembaga kami yang diambil dari beberapa rekan kerja oknum dari Dinas Perhubungan Maros, menyatakan oknum yang berinisial (Gd) itu sudah enam tahun tidak pernah masuk kerja," tuturnya kepada awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Senin (22/5/2023).
Hertasmin juga merasa heran, sebab sangat jelas dalam aturan PP nomor 94 tahun 2021, disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil harus dan wajib taat dan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan tersebut, karena aturan tersebut adalah pedoman bagi setiap Aparatur Sipil Negara.
"Jangan sampai permainan korupsi, dan manipulatif data dalam kasus PNS di Kabupaten Maros, lantaran sampai sekarang kami belum tahu sampai dimana proses hukum persoalan tersebut, apakah pak Gd itu sudah diberhentikan atau belum," ujarnya.
"Kami sebagai pemerhati anti korupsi, juga sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyangkan atas persoalan tersebut, karena sebagai abdi negara seharusnya selalu hadir dan siap melayani masyarakat, jangan sampai dapat gaji buta dan dapat uang negara yang sudah sekian tahun tidak masuk kerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros," sambungnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada pihak-pihak terkait yang bisa ditemui untuk memberikan tanggapannya. Saat ini redaksi Sambar.id menunggu dan membuka hak jawab maupun konfirmasi resmi, terhadap pihak terkait maupun Pemerintah Kabupaten Maros. (Red)