Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi STIE WIRA BHAKTI MAKASSAR melakukan aksi unjuk rasa di jl. A. Pangeran Pettarani, Makassar. Jumat, (31/03/2023).
Selain itu, massa aksi juga menyandera mobil truk kontainer untuk dijadikan sebagai panggung orasinya sehingga menyebabkan kemacetan panjang dijalan menuju arah jalan urip sumoharjo.
Dalam aksinya, mereka menyoal pengesahan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Mereka menganggap Perppu Cipta Kerja tersebut inkonstitusional dan terkesan terlalu terburu-burub dalam pengesahannya.
Baca Juga: Aliansi 040 Umi Sorot CIPTAKER
Listia selaku jenderal lapangan, dalam orasinya juga menyampaikan bahwa UU CIPTAKER itu hanya akan membuat rakyat lebih sengsara karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial di dalamnya. kemudian menolak keras adanya keputusan DPR RI untuk mengesahkan perpu cipta kerja menjadi UUD.
Secara historis MK telah menetapkan UU OMNIBUS LAW CIPTAKER sebagai produk hukum yang inkonstitusional bersyarat pada November 2021 yang dimana terdapat range waktu 2 tahun untuk perbaikan undang-undang tersebut.
"Akan tetapi ada tidak perbaikan yang dilakukan oleh DPR RI itu sendiri? Tidak. justru Presiden malahan hanya menerbitkan perpu ciptaker kontroversial yang didalamnya hanya memperkuat OMNIBUSLAW itu sendiri. Memang Presiden berhak menetapkan Perpu sebagai pengganti undang-undang sebagaimana Pasal 22 UUD 1945," Ujarnya
Namun, penerbitan perpu baru diperbolehkan apabila negara dalam keadaan genting. Akan tetapi jika melihat kondisi negara kita saat ini apa yang kemudian menjadi alasan sehingga harus di terbitkannya perpu cipta kerja?.
Thakim selaku koordinator mimbar itu kemudian menolak keras adanya keputusan DPR RI atas pengesahan perpu cipta kerja menjadi UUD.
Mereka yang tergabung dalam aksi menganggap bahwasanya dengan adanya UU CIPTAKER hanya akan lebih menyiksa kaum buru, petani serta masyarakat yang ekonominya kebawah.
"apabila RUU ciptaker itu tidak dicabut makan yakin dan percaya akan aksi besar besaran di kota makassar pada tanggal 3 april 2023”, tegas Listia dalam orasinya. (Bg/Ros)