Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Gambar Ilustrasi

Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Pada hari Jumat, tanggal  07 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wita berlokasi di Lingkungan Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.


Bahwa benar pada waktu dan tempat kejadian diatas telah dilaporkan dugaan tindak pemerkosaan,dengan cara terduga pelaku (berteman) memegang dan memaksa korban (Perp. NA) untuk melakukan hubungan badan.

Terduga pelaku (berteman) secara bergiliran memperkosa korban Perp. NA,akibat kejadian pemerkosaan tersebut,korban Perp. NA mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya .


Kronologis Penangkapan :

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas kemudian tim pegasus resmob sat reskrim polres jeneponto diback up oleh unit Intelkam polsek kelara melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur serta tempat dimana keberadaannya (tempat tanggal) kemudian tim Pegasus menuju ke tempat/lokasi dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko  Tim Pegasus Resmob untuk dilakukan introgasi selanjutnya.

Identitas Pelaku :

Nama : Erwin Bin Saripuddin

Umur  : 22 tahun

Pekerjaaan  : Buruh Bangunan

Alamat  : Borong Bira Kel Tolo Kec Kelara Kab Jeneponto.

Nama  : Sapar Mualim bin Muh Kasim 

Umur  : 24 Tahun

Pekerjaan  : Sopir 

Alamat  : Borong Bira Kel Tolo Kec Kelara Kab Jeneponto.


Dalam introgasi awal Lel. Erwin dan Lel Sapar telah mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya Yakni Lel. RI dan Lel. RO masih dalam tahap pencarian/pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.


Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.


Sumber: Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP SUPRIADI ANWAR, SH,.MH


Laporan: Ikbal

Lebih baru Lebih lama