Jabar - Unit Lalulintas Polsek Pusakanagara Polres Subang menghimbau warga yang berwisata libur lebaran jangan menggunakan bak terbuka ( pick up ) karena hal tersebut sangat membahayakan jiwa penumpang apalagi ketika melaju di jalur pantura Subang.
Sesuai dengan Undang Undang Lalulintas pasal 303 jo 137 Nomor 22 Tahun 2009 untuk mobil bak terbuka tidak boleh digunakan mengangkut penumpang, maka dari itu kita himbau dan edukasi warga tentang larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, karena membahayakan jiwa penumpang itu sendiri seharusnya mobil bak terbuka itu kan untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang , tutur Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Agus ST, kepada Sambar.id senin (24/04/2023).
Apapun alasanya di undang undang itu sudah jelas mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut orang, makanya kita tadi edukasi warga yang akan wisata ke Pantai Patimban untuk puter balik kembali, kita jelaskan apabila terjadi kecelakaan akan terjadi korban masal, terangnya.
Sementara itu Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H, MM CHRA mengatakan, pihaknya melarang mobil bak terbuka untuk di gunakan wisata atau mudik selama libur lebaran 2023.
Saya harap bagi warga yang mau wisata jangan menggunakan mobil pick up karena sangat berisiko, yang pertama menyalahi aturan karena mobil jenis pick up untuk pengangkut barang, kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya, maka kita terus edukasi warga, mobil bak terbuka tidak dilarang apabila sesuai dengan peruntukanya, ungkap Kompol Dr R Jusdijachlan.
Kapolsek juga tidak melarang bagi warga yang hendak berlibur lebaran ke Pantai Patimban atau ke objek wisata lainnya akan tetapi patuhilah tertib berlalulintas agar liburan lebaran lebih enjoy, aman dan lancar, pungkasnya. ( * ).