Apakah 40 Anggota DPRD Manado Bisa Dipidanakan Dengan Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidananya pelaku korupsi.
"Kapan dugaan kasus 40 Anggpta DPRD Manado, diproses hukum, yang diduga telah merugikan uang negara ±Rp 5 Miliar tidak kunjung tuntas," tanya Oldy
Terkait dugaan kasus korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019,
Menurutnya, meski telah memgembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Dalam Pasal 4 Undang - undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidananya pelaku korupsi," Jelasnya
Ia juga mendesak Kapolri, Kejagun RI, agar memerintahkan jajaranya di Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas kepada Kasus dugaan korupsi di DPRD Sulut seperti yang ditulis diakun Facebook miliknya yang sempat dikutip, Jum'at (07/04/2023)
"Kami mendesak, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, segerah memerintahkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE," tegasnya
"Untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, agar ada efek jera," tutupnya. (*)