Merasa di Fitnah Melakukan Pemerasan, Oknum Pengacara Polisikan NA di Polda Sulsel

screenshot tulisan perempuan NA. (doc)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Merasa dicemarkan Di media Sosial (medsos) atau dituduh/difitnah Melakukan Pemerasan, oknum pengacara resmi melaporkan seorang perempuan bernama inisial NA, di Mapolda Sulawesi Selatan. 


Namanya merasa dicemari di medsos oleh postingan perempuan berinisial Na dijejaring fhia Facebook, Instagram hingga di salah satu media online.

Baca Juga: Oknum Lawyer Resmi Laporkan FS di Propam Polda Sulsel

Hal itu membuat oknum pengacara tersebut ditandai dengan surat pengaduan tertanggal, 31 Maret 2023 tentang tindak pidana ITE.


"Ia betul saya sudah melaporkan karena saya tidak pernah memeras maka kami telah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Polda Sulsel," kata oknum pengacara tersebut saat ditemui. sabtu (08/04/20/2024).


Dalam hukum islam, Fitnah adalah salah satu dosa terbesar. Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu padahal orang tersebut tidak melakukannya. 


Fitnah merupakan perbuatan yang sangat tercela karena bisa merusak nama baik diri sendiri, merusak nama baik orang lain, dan menimbulkan perpecahan.


Dikutip dari detik.com berjudul "Begini Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE" bahwa pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydi Vridell Awawangi, berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.


1. Pasal 310 Ayat 1

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan oleh pasal ini.


Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


2. Pasal 310 Ayat 2

Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.


Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


3. Pasal 311 ayat 1

Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini.


Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."


4. Pasal 315

Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pengertiannya, jika seseorang mengumpat atau memaki-maki dengan kata-kata keju yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata penghinaan, maka tergolong memenuhi unsur dari pasal 315.


Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


5. Pasal 317

Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."


6. Pasal 320 ayat 1

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP.


Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."


Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."


Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Bagaimana dengan salah satu tulisan perempuan berinisial NA, yang sempat dikutip dimedia sosial yang sempat viral, berikut isi tulisannya.


 Assalamualaikum teman2 bantu viralkan (dimana Hak Asasi Manusia) sebelumnya kejadian ini terjadi 6 bulan yan lalu. Dimana terjadi pengeroyokan terhadap ibu irda, kejadian tersebut terjadi dibontoala. Kejadian ini menyebabkan Ibu Irda melapor ke kantor polisi dan telah diproses di pengadilan sampai hari ini tetapi hal ini menyebabkan kerugian pada tersangka karena tersangka yang ditunjuk oleh Bu irda yaitu ibu suri tidak melakukan pemukulan tersebut hal ini mebuat Ibu suri  kaget akan hal tersebut saat dia menjadi tersangka, setelah kasus tersebut berjalan pengacara pelapor memeras Ibu suri untuk membayar uang damai sebesar 80 juta hal itu ditolak oleh tersangka karena tersangka tidak melakukan pemukulan dan saksi yang mengaku di pengadilan pada hari ini adalah saksi bisa, saksi tersebut tidak ada pada hari dimana pengeroyokan terjadi hal ini dibuktikan oleh warga pada saat kejadian. dan berbagai kerugian yang diterima oleh tersangka sejak dilaporkan hingga hari ini.Mohon mohon kepada teman-teman untuk dibantu di viralkan agar dapat diadili oleh pengadilan.


dari Kejadian ini Ibu suri terpaksa harus ditahan beserta dengan anaknya yang masih menyusui dan 3 anak yang lainnya


@makassar_info @info_kejadian_makassar @daeng info. 


Sekedar diketahui postingan tersebut tampak sudah dihapus (*)


Lebih baru Lebih lama