Manipulasi QRIS Kotak Amal


Sambar.id,
Jakarta - 
"Rekan-rekan sekalian, beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada terjadi suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, terkait dengan penggunaan QRIS. 


Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang, atas nama (MIML) yang bersangkutan adalah yang membuat, atau meletakkan atan menempelkan QRIS dibeberapa tempat. 


Kemudian kami melakukan pengembangan, dari beberapa tempat yang Kotak amalnya sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik. 


Diantaranya :

Masjid Thamrin Residence

Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

Masjid Nurul Iman Blok M.

Yang ditempel pada 9 April 2023. 


Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya, Seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri. Dengan cara ditiban atau ditempel diatas QRIS asli Masjid yang sudah ada, kemudian ada juga yang ditempel disamping kotak amal yang sudah ada QRISnya atau menempelkan ditembok lain yang berbeda-beda dan sudah ada QRIS nya atau menempel ditempat yang baru yang belum ada QRIS nya. 



Kemudian pada yang bersangkutan, sudah kita lakukan Penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada Handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang sudah kami sampaikan. 


Untuk yang bersangkutan akan kita kenakan yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1, dan atau pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 undang-undang no 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal yang kita terapkan pada yang bersangkutan ada ancaman kurungan diatas 5 tahun semuanya kemudian juga ada Sanksi denda."


Ucap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H. dalam Pers Release pengungkapan kasus QRIS Palsu di Masjid.

(Red/Tim)



Lebih baru Lebih lama