Buntut Maqam La Paddengngeng Karaeng Akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo di Rusak

Sambar.id, Wajo, Sulsel - Buntut Maqam/batu nizam La Paddengngeng Karaeng akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo ke XXXVIII (1839-1845),  dirusak hingga namanya pemilik maqam dirubah/diganti bertempat di Dusun Toduma, Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dimana hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan/persetujuan selaku cucu/keturunan dari La Paddengngeng Karaeng akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo ke XXXVIII terkait peristiwa itu keluarga merasa keberatan diantaranya Baso Sulihin.

"Sekitar bulan januari 2023 kami selaku keluarga mendapati ada orang yang melakukan pengrusakan maqam/batu nisam  La Paddengngeng Karaeng akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo ke XXXVIII kemudian diubah La Paddengngeng Petta Arung Matoa Wajo XXXVIII (1839-1845)," katanya.

Baca Juga: OTK Serobot Tanah Milik Pentolan LSM GMBI Sulsel

Membuat Cucu La Paddengngeng Karaeng Akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo XXXVIII yang diwakili oleh Baso Sulihin melakukan laporan pengaduan ke polres wajo, pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.


Berdasarkan dari Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) model A.1.a yang di tanda tangani oleh kasat Reskrim Polres Wajo, bernomor: SP2HP/55A/IV/III/2023/Reskrim Theodorus Echeal Setiyawan, S.ik, MH, Tertanggal 11 april 2023


Berikut isi SP2HP yakni Pemeriksaan secara introgasi terhadap saksi pelapor dan saksi saksi, melakukan dokumentasi dan mendatangi TPK atas objek, melakukan pemeriksaan secara introgasi terhadap saksi terlapor, melakukan mediasi antara kedua belah pihak namun tidak titik temu/kesempatan diantara kedua belah pihak. Selain dari itu rencana tindaklanjut akan melakukan gelar perkara.

Perbandingan tulisan nama dan bentuk Maqam/batu nizam
La Paddengngeng Karaeng akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo XXXVIII (1839-1845) (before) dan La Paddengngeng Petta Arung Matoa Wajo XXXVIII (after)

Sementara pelapor Baso Sulihin saat didampingi kuasa Muhammad bin Kasan,S.H dan rekan menuturkan bahwa pihaknya butuh kepastian Hukum.


"Bahwa kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sudah dipertemukan melalui jalur mediasi oleh pihak Polres Wajo namun sempat bersitegan membuat tidak ada titik temu atau kesepakatan antara dua belah pihak yang sedang berseteruh," ucapnya. Senin (10/04/2023)


"Dari situasi tersebut rawan dan bisa berpotensi ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi?, jika hal demikian siapa mau bertanggung jawab!," tanya Muhammad Bin Kasan saat ditemui.

Baca Juga: Tolak Permohonan RDP Keluarga Ayu Andira!, Dimana Fungsi DPRD Sulsel?

Sementara pihak Polres Wajo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu.


"Kami akan melakukan gelar perkara, tapi pihak kami dari sesuai dengan laporan tersebut hanya kerugian material hanya kisaran Rp.500rb," ungkapnya.


Sementara pihak pelapor (Baso Sulihin-rd) menegaskan bahwa pihaknya bukan kerugian materil yang hanya dipersoakan akan tetapi persoalan moril/perasaan atau persoalan Harga Diri atau Siri' dalam bahasa bugis Makassar. Selasa (11/04/2023)


"Ini kan bukan nilai kerugian materil namun karena merasa diinjak-injak harga diriku, sebagai turunan langsung dari La Paddengngeng Karaeng akkotengeng Petta Arung Matoa Wajo XXXVIII sebab nama dan kuburannya dirubah tanpa kami diberitahu," tegasnya. (Tim media)

Lebih baru Lebih lama