Disinyalir Oknum Kapolsek di Polres Takalar Coreng Citra Polri

Sambar.id, Takalar, Sulsel - Disinyalir Oknum Kapolsek Mangarabombang, Polres Takalar, Polda Sulsel melakukan penganiayaan terhadap Warga.


Hal itu dialami oleh Saparuddin seorang warga Bontoparang, Takalar, Sulawesi Selatan mengaku dipukul, ditendang, diinjak oleh oknum anggota Polri berinisial H. SM merupakan Oknum Kapolsek Mangarabombang, Kab.Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (03/04/2023).


Awal kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban (Saparuddin) bahwa "Padinya jatuh lalu saya pungut padi tersebut, setelah saya pungut, rambut (Korban) ditarik dari belakang, lalu mulut (korban) dipukul sekitar delapan kali, ditendang, jatuh, bangun ditendang lagi, setelah saya bangun, ditendang lagi dan terpental hingga kena motor saya," tutur Saparuddin"

Baca Juga: Kompolnas RI Apresiasi Kapolsek Pusakanagara, Polres Subang

Hingga saat ini korban mengalami beberapa luka bibir bagian depan pecah, dahinya ada 4 jahitan akibat tendangan dari pelaku yang membuat (korban) terpental dan terbentur ke motor, Sehingga pelipis dari korban mengalami luka sobek, serta gigi depan bagian bawah hampir copot karena pukulan" ujar Saparuddin,


Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pengolah gabah dengan mobil Kombi/kombain sawah tersebut mengaku dianiaya karena gabah yang sementara ingin dijahit jatuh berserakan di dalam sawah milik oknum Kapolsek tersebut.


Kronologi Kejadian penganiayaan ini terjadi tepatnya pada hari Ahad/Minggu 02/04/2023 siang hari sekira pukul 11:30 menjelang waktu shalat Dzuhur di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Baca Juga: Apa Kabar LP GMBI!, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat?

Korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A., dan Iman S.H. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Takalar pada malam dini hari Senin 03/02/23, setelah itu korban di bawah untuk melakukan Visum et Repertum di RS. Pajonga Dg. Ngalle.,"imbuh Kuasa Hukum


Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum korban berharap bahwa Laporan kliennya dapat diproses secara tegas dan profesional serta berazaskan keadilan. "Klien kami hanya masyarakat kecil, harapan kami, laporan ini dapat diatensi dan ditindaki secara tegas tanpa tebang pilih.


"Dan Alhamdulillah atas laporan penganiayaan tersebut sebagaimana terlampir dalam laporan polisi Polres Takalar, dengan Nomor LP B/91/IV/2023.Polres Takalar," ujar pengacara korban

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

"Setelah pemeriksaan klien kami, maka kami akan mengambil langkah Hukum ke Propam Polda Sulsel untuk melaporkan atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum Kapolsek," tegas Sya'ban Sartono


Kapolsek Mangarombang yang dikonfirmasi oleh awak Media, melalui pesan WhatsApp menyampaikan seandainya dia tidak lari (korban) mungkin saja saya khilaf," tutup Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp.


Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi. (Iman, S.H)


Lebih baru Lebih lama