Sambar.id, Subang, Jabar - Polisi menyoroti fenomena banyaknya warga Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berangkat ke tempat wisata di libur Lebaran ini menggunakan kendaraan pick up atau bak terbuka.
Padahal, kendaraan bak terbuka tidak diperuntukan untuk membawa angutan orang karena berbahaya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pihaknya melarang penggunaan mobil pick up untuk kegiatan wisata atau mudik selama musim libur Lebaran ini.
“Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang,” ujarnya, Senin (24/4/2023).
Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan untuk angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.
“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak,” tegas Sumarni.
Ia menyebut, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan di peringatkan,” ucap Sumarni.
Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.
“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” tutur Sumarni.
“Berwisatalah dengan aman, Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalu lintas,” pesan AKBP Sumarni.(*)