Aturan Lama Kembali Berlaku di DKI Jakarta, Masyarakat Wajib Tahu

Sambar.id, Jakarta - Aturan ganjil genap akan kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta setelah cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 2023 berakhir.

Melansir dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, ganjil genap sempat ditiadakan pada 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

Adapun hal tersebut bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga Jakarta selama libur Lebaran.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dengan berakhirnya libur Lebaran, maka ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari Rabu (26/4/2023).

Ganjil genap berlaku pada pagi dan malam hari setiap hari Senin-Jumat. (*)
Lebih baru Lebih lama