Kodim 1426 Takalar Peduli Anak Yatim Yang Menderita Penyakit Diabetes

Sambar.id, Takalar, Sulsel - Kodim 1426 Takalar Peduli Anak Yatim Yang Menderita Penyakit Diabetes Peduli Bati Tuud Ramil 1426-07/Pattalassang, Kodim 1426/Takalar Serma Samsuddin didampingi Babinsa kelurahan Pallantikang Sertu Mustafa. Jum'at (28/04/2023)


Ada bantuan yang disalurkan berupa sembako kepada Nurul Apriliani merupakan anak dari pasangan suami istri Ruslan daeng Pasang dengan (Almarhumah) Nursinah Dg Ngai beralmat dilingkungan Sandi, Kelurahan Pallantikang,  Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.


Nurul Apriliani (16) tercatat sebagai Siswi SMAN 1 Takalar, ia juga dihantui dengan penyakit yang dideritanya diabetes dan cacar.

Baca Juga: Koramil 0511/Pusakanagara Gerak Cepat Evakuasi Warga Yang Sakit Di Rujuk Ke RS Ciremai Cirebon

Penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Serma Samsuddin di dampingi istrinya, disaksikan oleh Babinsa Pallatikang.


"Ini merupakan inisiatif sendiri karena dia telah ditinggal pergi oleh ibunya untuk selamanya, apalagi dia masih sekolah namun dihantui dengan penyakit diabetes dan cacar, itu membuat kami merasa terpanggil membantu walaupun keterbatasan yang kami miliki," ucapnya.


Ia juga berharap, agar Nurul cepat sembuh dari dari penyakit yang dideritanya, tak lupa berpesan agar rajin belajar.


"Semoga cepat sembuh dan jangan lupa rajin belajar untuk mencapai cita-citanya agar kelak nantinya bisa berbakti kepada bangsa dan Negara," tutur.


Sementara itu nurul merasa terkejut dan terharu saat kedatangan tamu dari Anggota TNI AD dari satuan Kodim 1426/Takalar.


"Saya terkejut karena ada pak Tentara datang, dan saya sangat berterima kasih atas bantuannya pak," ucap Nurul.

Baca Juga: Klambir Butuh Perhatian

Sekedar diketahui Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab pemerintah terkait masalah kesejahteraan sosial.

Pasal 34 UUD 1945 berbunyi,

  1.  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”


Pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.


Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (*)

Lebih baru Lebih lama