Sambar.id, Sulsel - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Melaksanakan Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Tiktok di Mapolda Sulsel, Senin (06/03/23).
Adapun tersangka yaitu seorang istri polisi dengan inisial (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel. Diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.
Tindakan yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengupload sebuah konten yang salah satunya bertuliskan "di Institusi polri ini sudah tidak ada yang jujur"
Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).