Sambar.id, Makassar, Sulsel - Aksi Unjuk Rasa (unras) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Masyarakat Kelurahan Panaikang didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini Kota Makassar, Sulsel, Selasa (15/03/2023).
Dikutip, dari pernyataan sikap, terkait putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar tertanggal 20 Februari 2023, bahwa tanah objek sengketa dengan rincik no.87 DII, Kohir No.5296 CI, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Melalui surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata No.3eks/2022/PN.Mks. berdasarkan Surat dari Ketua PN Makassar No.W22.U1/57/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Menurut jenlap GAM, Banggulung menuturkan eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
"Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat yang tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan oleh ternyata sangat berbeda dengan satuan luas dan dimiliki oleh pihak eksekusi," jelas Banggulung.
Hingga berita ini diterbitkan aksi unjuk rasa masih berlangsung (*)