Sambar.id, Pangkep, Sulsel - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkep terkait tuntutan Ansar sebagai tergugat di warnai aksi unjuk rasa pada saat proses persidangan berlangsung.
Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkep dinilai oleh pendemo sangat memprihatinkan, dengan adanya tuntutan Ansar sebagai tergugat, yang di ketahui adalah pemilik hak yang sebenarnya.
Diketahui bahwa Ansar adalah ahli waris, namun putusan ini, akan menjadi sebuah teka teki untuk Pengadilan Negeri.
Sementara pengadilan adalah wadah atau tempat untuk mencari keadilan agar terciptanya suatu kepastian hukum atau sebuah proses yang di jalankan di pengadilan. Akan tetapi, yang terjadi pada hari ini saudara Ansar malah di jadikan sebagai terdakwa dan di tuntut sebagai penyerobot tanah.
A. Jumliadi Rajab. SH., MH., (doc.foto) |
Jenderal lapangan Saharuddin dalam Aksi-Nya sangat menyayangkan adanya putusan di atas putusan MA. Untuk itu ia meminta kepada Majelis Hakim ketua yang menangani perkara ini, untuk segera membebaskan saudara Ansar dari segala tuntutan, dan meminta Majelis Hakim untuk membersihkan nama Ansar sebagai terdakwa.
"Bebaskan saudara Ansar dari segala tuntutannya dan bersihkan namanya sebagai terdakwa", tegas Saharuddin.
Di sambangi di bilangan kafe Makassar, advokat atau pendamping hukum A. Jumliadi Rajab SH., MH., mengatakan bahwa apa yang disidangkan di pengadilan Negeri Pangkajene adalah suatu pembangkangan terhadap Undang-undang.
"Saudara Ansar yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini telah memiliki putusan Pengadilan dari Mahkama Agung pada tahun 1990 dan Berita Acara Eksekusi tahun 1991 dan putusan ini tidak ada yang keberatan dan tidak ada pembatalan sebelumnya sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Reporter: Daeng Gau