Pro Kontra "Pangkas" Pohon Mahoni di Donggala, Ini Jawaban Dircab BNI Palu

Caption: Pemangkasan/Penebangan Pohon Mahoni Ratusan Tahun di Donggala oleh BNI/F-Doc Jamrin AB.


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Terkait pro dan kontra pemberitaan disejumlah media massa bahwa pemangkasan pohon Mahoni bersejarah di Kota Donggala tersebut yang dilakukan pihak Bank BNI cabang Donggala merupakan rekomendasi langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan tanpa izin.


Menindaklanjuti hal tersebut sejumlah awak media pun menyambangi Kantor Cabang BNI, dibilangan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Palu, Kecamatan Palu Timur.


Kepada wartawan, Direktur Cabang (Dircab) BNI Palu, Sutarno kepada sejumlah wartawan menerangkan dikantornya, Rabu, (01/03/2023) bahwa pihaknya menyahuti surat izin rekomendasi dari DLH Kabupaten Donggala hanya untuk memangkas bukan menebang.


"Jadi pihak kami hanya menindaklanjuti surat rekom DLH Donggala, tidak ada niatan untuk menebang, tetapi hanya memangkas, pihak kami akan berencana memagari pohon mahoni dan memasang tulisan cagar budaya dilarang ditebang," ujarnya.


"Lagi-lagi kami menegaskan bahwa didalam surat rekomendasi dari DLH Donggala tidak ada tercantum batas tanggal pemangkasan, dimana pointnya tidak ada ketegasan deadline waktu, olehnya kami lanjutkan kegiatannya," cetus Sutarno lagi.


Sementara itu awak media pertanyakan menyangkut isi surat rekomendasi ke BNI Donggala apakah memberikan izin penebangan pohon Mahoni sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Donggala 2011-2031.


Caption: Surat Rekomendasi dari DLH Kabupaten Donggala/Doc. Jamrin AB 


Kemudian mempertanyakan apakah benar? Menurut isu yang berkembang bahwa pihak BNI Donggala memperjual belikan gelondongan batang pohon Mahoni sisa pemangkasan di depan kantor cabang tersebut.


Olehnya diakhir kesempatan pihak pimpinan BNI Cabang Palu membantah dan tidak membenarkan isu tersebut. Tidak benar bahwa pihaknya memerintahkan BNI Donggala untuk menebang.


"Isu-isu yang beredar di masyarakat maupun media online itu tidak benar adanya, kami dari pihak BUMN dalam hal Bank BNI memohon maaf atas pemangkasan itu, atas nama direksi sekali lagi memohon maaf khususnya kepada masyarakat Donggala," beber Sutarno.


"Kami pun dari pihak BNI sangat peduli penghijauan dan programkan penanaman pohon pelindung, dan lagi kami tegaskan dalam waktu dekat ini akan bekerjasama dengan pihak terkait memasang papan "cagar budaya dilarang ditebang". tegasnya. 


Sementara itu rencananya pihak BNI dalam hal ini Cabang Donggala akan menyerahkan gelondongan potongan pohon mahoni ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala disaksikan aktivis pemerhati budaya dan lingkungan. (Tim Red)
















Lebih baru Lebih lama