Dimana kedua bersaudara ini diamankan team Banteng Sat Narkoba Polres Pinrang setelah nekat menjadi kurir barang haram Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 172.56 gram.
Dari penjelasan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K mengatakan, kedua pemuda bersaudara ini nekat menjadi kurir sabu dari Kabupaten Gowa menuju Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Dikarenakan orang tua dari kedua bersaudara ini sedang terlilit hutang yang begitu banyak sehingga dirinya nekat menerima tawaran dari seorang bandar inisial A untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bruto 172.56 gram di daerah Kabupaten Pinrang untuk dibawa ke Kabupaten Gowa." Tutur Kapolres pinrang.
Kedua lelaki bersaudara ini berinisial RI (29) dan RC (33) yang ketahuan ingin mengambil
Barang haram tersebut oleh team Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang langsung di bekuk dan diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu yang akan dibawanya ke Kabupaten Gowa," Jelas Kapolres Pinrang (13/03/2023).
Selanjutnya Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K saat memimpin kegiatan press release pengungkapan Narkotika oleh unit Narkoba Polres Pinrang mengungkapkan bahwa, kedua pelaku ini adalah saudara kandung dan nekat melalukan tindak pidana kriminal (kurir) sabu diwilayah hukum Polres Pinrang.
Saat diamankan unit Satres Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Syaharuddin bersama Kanit I dan Kanit II Opsnal Sa Narkoba team Banteng mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis sabu sabu dengan berat bruto 172.56 gram beserta 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik terduga pelaku.(**)