![]() |
Panwaslu Pusakanagara Kabupaten Subang |
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parahutan Harahap, Camat Kecamatan Pusakanagara H Toni, Ketua Kesekretariatan beserta staf, Ketua Komisioner Panwascam beserta anggota serta para PKD se Kecamatan Pusakanagara.
Camat Pusakanagara H Toni dalam arahanya mengatakan Indonesia akan punya hajat pada tahun 2024 mendatang, berhasil dan tidaknya berada di pundak kita, sebagai pengawas kuasi undang undang tentang pemilu bila ada permasalahan s atau kendala sepantasnya bisa lakukan kordinasi dengan para pihak agar tidak terjadi pelanggaran terkait tindak pidana pemilu, tutur H Toni, selasa (28/03/2023).
Selain itu Camat mengatakan, mari kita ikuti arahan dan prmbinaan Bawaslu, jangan takut melaksanakan tugas karena kita bekerja sesuai dengan regulasi dan diatur oleh Undang Undang, tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap mengatakan, kedepanya tahapan pemilu 2024 semakin padat perlu kita menyiapkan dan memahami regulasi yang sedang berlangsung dan yang akan datang, sehingga pengawasan di masing masing tahapan bisa kita laksanakan secara maksimal, ungkap Ketua Bawaslu.
Berkaitan dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa sesuai yang diatur dalam pasal 108, 109 dan 110 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Amanah tersebut diantaranya Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja masing masing, terang Parahutan.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Subang mengintruksikan kepada angggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menjalankan tugas dengan baik, mengingat Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak pengawasan Bawaslu, pungkasnya. (*)