Terkait hal itu, tanah yang dimaksud terdapat bangunan semi permanen berupa rumah panggung sedang berdiri ditahan diatas tanah didalam area tersebut dan adapun luas tanah 1811 M2.
Ada apa dibalik itu dan tanggung jawab siapa, ketika lahan tersebut diduga diserobot Orang Tak kenal (OTK).
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, melayangkan laporan Polisi di Polres Wajo bernomor: LP /535/VI/2017 SulSel/Reswajo Tgl 29 Juni 2017 lalu, tetapi sudah keluar surat SP2HP model A2 oleh penyidik Polres Wajo atau (Tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan).
Baca Juga: Miris, Seorang Lansia Nenek Bollo Rumahnya di Pasangi Garis Polisi
Sebagai Ahlis Waris sekaligus anggota LSM GMBI Sulsel, Andi Roem merasa ada kejanggalan karena berita acara pengembalian batas dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Dia merasa sangat dirugikan selaku pihak ahli waris sebab tidak sesuai dengan peta blog yang ada dalam sertifikat tanah yang dimilikinya.
Sebagai dasar utama dari BPN Wajo melalui berita acara pengembalian batas pada point 2 (Dua) yang bermakna Eufemisme. Bahwa tanah sisi G-E,E-F, F-G dan sisi H-G,G-F,F-H adalah batas SHM yang berada diluar penguasaan pemilik (ahli waris).
Hal itu sebagai pihak ahli waris bersama awak media mengunjungi BPN dan pihak Polres Wajo dalam rangka mempertanyakan kasus tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Kebun Kelapa Sawit Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara
Namun yang didapati keterangan kepada pihak terkait seperti pihak BPN dan Polres Wajo, Kedua instansi tersebut seragam keterangan karena oknum tersebut telah pindah atau dimutasi.
Andi roem Minta petunjuk agar penyidik dari Kanit Tahbang, Polres Wajo, agar membuat undangan klarifikasi oleh Kepala BPN terkait kasus sengketa tanah ahli waris Andi Roem untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami minta penjelasan dari pihak polres terutama bapak Kapolres Wajo mengenai isi dari surat SP2HP A2 kenapa tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sedangkan bukti berita acara pengembalian batas dr pihak bpn sudah sangat jelas, disini kami pihak ahli waris merasa sangat dirugikan oleh pihak penyidik jangan sampai kami duga dalam kasus ini ada permainan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab,” tegas Pentolang LSM GMBI Sulsel Tersebut.
Tak hanya itu, pihak BPN Wajo memenuhi surat panggilan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan isi atau maksud dari bunyi berita acara tersebut terutama pada point 2 agar kasus ini bisa mendapatkan kejelasan.
“Kami dari pihak ahli waris meminta kepada BPN agar memenuhi surat panggilan tsb dan menjelaskan mengenai isi dari berita acara pengembalian batas terutama yg mengenai pada point dua (2), dan untuk pihak polres wajo agar membuka kembali kasus tsb secara terbuka dan transparan,” tutur Andi Roem sebagai ahli waris.
Baca Juga: Basmi Mafia, Rakyat Tidak Alergi kepercayaan Keaparat Hukum
Sedangkan Kanit Tahbang Polres Wajo, Padli, mengatakan jika terkendala oleh BPN yang belum datang memberikan keterangan atas berita acara Pengembalian Batas tersebut.
“Kendala kami Bpn belum diambil keteranganx,” ‘Lanjut’ red, “Silahkan konfirmasi ke bpn,” terangnya melalui via chat whatsapp, Senin (13/03/2023).
Padahal menurut Padli, pihaknya telah mengundang Kepala BPN Wajo (Syamsuddin) untuk memberikan klarifikasi mengenai Berita Acara Pengembalian Batas tersebut.
“Langkah kami sdh kirimkan undangan,” singkatnya.
Hingga pada saat diterbitkan kepala BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin sambil diusahakan dikomunikasi (tim/imran)